Tips membeli Mobil harga 30 jutaan

Advertisement
advertisement
Sering berkembangnya pasar otomotif di indonesia Kendaraan roda empat degan harga yang terjangkau semakin banyak dicari untuk dimiliki. Apalgi ketika musim hujan mulai datang munkin diantara  anda banyak yang berfikir ingin memiliki sebuah mobil agar setiap perjalanan yang akan anda lakukan aman dari hujan (tidak kehujanan). Walaupun banyak mobil mobil keluaran terbaru dengan fitur-fitur yang uggul banyak diantara masyarakat kita yang lebih memilih mobil bekas namun tidak rewel alias bandel, dan tidak menyusahkan dikemudian hari. Kini banyak pilihan mobil murah dengan kualitas yang cukup memuaskan dengan harga hanya 30 jutaan saja. akan tetapi anda harus bisa memilih mobil mana yang terbaik dan tidak akan menyusahkan dikemudian hari dengan harga mobil bekas dibawah 30 juta untuk memiliki mobil. untuk itu anda harus mengetahui tips-tips dalam sebelum membeli mobil bekas yang akan kita bahas saat ini.




 1. Kelengkapan surat-surat kendaraan
Surat surat kendaraan salah satu hal yang paling penting diperiksa sebelum anda membeli mobil bekas.  maka sebelum anda membeli mobil anda harus bisa memastikan bahwa mobil tersebut memiiki surat surat yang sah. yaitu BPKB dan STNK. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, dan apabila BPKB tersebut tidak ada ditakutkan mobil terebut merupakan mobil yang masih dalam posisi kredit dan BPKB nya masih ditahan oleh leasing, dan jika  anda tetap membeli mobil tersebut, maka mungkin suatu saat mobil anda akan disita oleh leasing karena tidak membayar cicilan yang harus dilunasi oleh pemilik sebelumnya. Selain status kendaraan masih dalam kredit, banyak juga kasus penjualan mobil yang bermaslah seperti mobil rental yang dijual dan juga mobil gadean yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu memastikan BPKB kendaraan merupakan salah satu hal yang sangat penting sebelum anda membeli mobil bekas.
Selain BPKB surat-surat yang harus dilebgkapi oleh kendaraan ialah STNK. jika kendaraan yang ingin anda beli tidak memiliki STNK maka itu akan membuat berbahaya saat anda diberhentikan oleh polantas  ketika mengendarai mobil tersebut dan mobil anda bisa di kandangin oleh pak pol, karena tidak dilengkapi dengan STNK karena bisa jadi anda disangka membawa mobil curian.

Setelah dapat dipastikan semua surat surat kendaraan tersebut lengkap selanjutnya  anda bisa memastikan bahwa surat surat tersebut memang surat surat dari kendaraan yang akan anda beli dengan mencocokan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang lebih sering kita sebut dengan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka antara yang tertera pada STNK,BPKB dan pada mobil tersebut. karena ada juga kasus penjualan mobil bekas dengan surat surat komplit namun nomor mesin yang ada pada mesin mobil dengan nomor mesin yang ada pada STNK dan BPKB tidak sama, dan hal itu bisa terjadi jika pemilik mobil sebelumnya telah mengganti blok mesin mobil dan bukan menggunakan mesin dari bawaan mobil tersebut, Lalu apa masalahnya jika nomor mesin antara surat surat dan yang tertera pada mesin mobil tidak sama? mungkin pertanyaan itu ada dalam benak anda.
Apabila nomor mesin tidak sama antara BPKB,STNK, dan yang tertera pada blok mesin anda tidak akan bisa melakukan penggantian nama (balik nama) kendaraan tersebut, dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK yang mana harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Nah apabila STNK tidak bisa diperpanjang, maka mobil anda akan dianggap tidak memiliki STNK dan bahayanya akan terjadi seperti yang telah dijelaskan diatas.

Selengkapnya Baca di www.mobilirit.com

Advertisement
advertisement
Tips membeli Mobil harga 30 jutaan | IIM masrifah | 5

1 comments: